PATROLI SULSEL|Maros - Pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025 pukul 08.30 WITA di Dusun Tambua Desa Bontomarannu Kec. Lau Kab. Maros telah dilaksanakan Penyelidikan dan Penggerebekan terkait adanya informasi Lokasi tempat penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar yang dipimpin oleh Letda Inf Bali Caco (Pasi Inteldim 1422/Maros) dan Serka Sahib (Batiops Unit Intel Kodim 1422/Maros), Serka Kadir (Babinsa Bontomarannu), Serka Syarifuddin (Babinsa Maccini Baji) dan Aipda Fahrul (Babinkamtibmas Bontomarannu Polsek Lau).
Adapun Barang Bukti (Dua) Ton BBM Subsidi Jenis Solar, 6 (Enam) Buah Penampungan Kosong, 1 (satu) unit Mobil Truk Warna Merah (Tanpa Nopol)
5 Ton Tangki dengan isi ± 5.000 Liter BBM Ilegal Subsidi Jennis Solar,
- 10 Ton Tangki Penampungan Kosong,
-2 Unit Mobil Truk Warna Hijau Pengangkut BBM (Tanpa Nomor Polisi)
- 1 Unit Mobil Truk Warna Merah Nomor Polisi DD 8494 YA dengan muatan + 500 liter BBM Subsidi Ilegal Jenis Solar.
1 (Satu) Ton Tangki Penampungan Kosong, ± 20 buah Jerigen Kosong.
Adapun Mafia/Penimbun BBM Subsidi Solar sesuai hasil Lid dilokasi yaitu:
a) Sdr. Ilham Alias Illan
b) Sdr. Lukman
c) Sdr. Iskandar
d) Sdr. Tompo.
Ketua Lidik Pro Maros Ismar mengapresiasi gerakan cepat yang dilakukan institusi TNi dan POLRI terkait penggrebekan Penampungan BBM Jenis Solar yang berada penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar yang berada di Desa Bonto Marannu, Kec. Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Jumat,(13/06/2025).