LAYANGKAN SOMASI! KUASA HUKUM PT PLM & PT AABI BANTAH KERAS TUDINGAN TAMBANG ILEGAL
-->

Header Menu

LAYANGKAN SOMASI! KUASA HUKUM PT PLM & PT AABI BANTAH KERAS TUDINGAN TAMBANG ILEGAL

PATROLISULSEL.com
Saturday, July 05, 2025

PATROLI SULSEL| JAKARTA, 5 Juli 2025 – Menanggapi pemberitaan media daring netralnews.com bertanggal 3 Juli 2025 berjudul “FPKN Desak Kapolri untuk Segera Copot Kapolres Bombana serta Kasatreskrim Bombana”, Kuasa Hukum PT Panca Logam Makmur (PLM) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) menyatakan keberatan keras dan menilai berita tersebut telah mencemarkan nama baik kliennya serta memberikan informasi keliru kepada publik.


Dalam pemberitaan tersebut, dinarasikan seolah-olah PT PLM dan PT AABI melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Bombana yang disebut-sebut “dibekingi” oleh aparat Kepolisian setempat. Tuduhan tersebut dinilai sebagai fitnah keji yang tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.


> “Kami tegaskan bahwa PT PLM dan PT AABI merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang. Seluruh kegiatan operasional perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dalam pengawasan instansi terkait,” ujar Dr. H. Adi Warman, S.H., M.H., M.B.A., Kuasa Hukum PT PLM dan PT AABI.


Ia menambahkan bahwa tidak ada aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa memenuhi perizinan, apalagi dengan cara melanggar hukum. “Tuduhan bahwa klien kami menjalankan kegiatan tambang ilegal adalah berita bohong (hoax) yang sangat merugikan,” tambahnya.


Sebagai bentuk langkah hukum, tim kuasa hukum segera melayangkan somasi resmi kepada pihak Redaksi netralnews.com dan Forum Aktivis Anti Korupsi Nusantara (FPKN) selaku pihak yang dikutip dalam berita. Somasi tersebut menuntut agar:


1. Berita tersebut ditakedown secara permanen dari seluruh platform digital dalam waktu 3 x 24 jam;


2. Pihak media dan FPKN segera menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka kepada perusahaan dan aparat yang disebut;


3. Apabila tidak ada itikad baik, maka kuasa hukum akan mengambil langkah hukum pidana dan perdata, termasuk pengaduan ke Dewan Pers serta pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 45 UU ITE serta Pasal 310 KUHP.


Kuasa hukum juga menyoroti bahwa berita tersebut dipublikasikan tanpa konfirmasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab dan menghormati asas praduga tak bersalah.


> “Kebebasan pers memang dilindungi undang-undang, namun bukan berarti bebas menyebar fitnah dan tuduhan yang tidak berdasar. Kami mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab, bukan yang menjadi alat propaganda atau tekanan politik," tegas Adi Warman.


Atas dasar itu, ia memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Langkah hukum akan terus ditempuh untuk menjaga marwah perusahaan dan menjaga kehormatan aparat penegak hukum dari fitnah dan kampanye negatif yang tidak berdasar.


Pihak PT PLM dan PT AABI berharap agar semua pihak mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas, baik dalam pemberitaan maupun dalam advokasi publik, agar tidak mencederai sistem hukum dan dunia usaha yang sehat di Indonesia.