PATROLI SULSEL MAROS — Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Kabupaten Maros menyatakan siap mendampingi Kasra dalam pelaporan balik terhadap pelapor sebelumnya, usai Polres Maros resmi menghentikan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan oleh Nurlina Fadila.
Dalam surat resmi Polres Maros Nomor: B/61/VII/Res.1.24/2025/Reskrim tertanggal 3 Juli 2025, disebutkan bahwa proses penyelidikan atas laporan tersebut telah dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penyidikan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 15 Januari 2025 di ruang Satreskrim Polres Maros.
Ismar, Ketua Lidik Pro Maros yang turut mendampingi Kasra, menyampaikan bahwa pihaknya menilai laporan tersebut sarat muatan kriminalisasi dan tidak didasarkan pada fakta hukum yang jelas.
“Kami dari Lidik Pro melihat adanya upaya kriminalisasi terhadap Kasra. Dengan dihentikannya penyelidikan ini, maka kami akan melaporkan balik pelapor atas dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik,” ujar Ismar, Kamis (25/7/2025).
Menurut Ismar, langkah ini perlu diambil sebagai bentuk pembelaan terhadap hak-hak warga yang selama ini kerap menjadi korban laporan sepihak tanpa dasar yang kuat. Ia juga berharap proses hukum ke depan berjalan adil dan tidak tebang pilih.
“Kami sudah mengantongi sejumlah bukti untuk pelaporan balik dan akan segera mendaftarkannya ke pihak kepolisian. Ini bukan hanya soal Kasra, tapi tentang keadilan yang harus ditegakkan,” tambahnya.
Kasra yang selama ini menjadi pihak terlapor, akhirnya angkat bicara setelah Polres Maros menyatakan penyelidikan atas laporan Nurlina Fadila resmi dihentikan. Ia mengaku keberatan atas laporan yang ia anggap telah merugikan nama baik dan ketenangannya sebagai warga sipil.
> “Sejak laporan itu masuk, saya merasa dikriminalisasi tanpa alasan yang jelas. Nama saya dicemarkan, keluarga saya ikut terdampak, dan saya diperlakukan seperti pelaku padahal saya tidak pernah melakukan pengancaman seperti yang dituduhkan,” ujar Kasra dengan nada kecewa.
Ia juga menegaskan bahwa laporan tersebut tidak hanya berdampak pada nama baiknya secara pribadi, tetapi juga menimbulkan tekanan sosial di lingkungan tempat tinggalnya.
“Saya sangat keberatan karena laporan itu tidak berdasar. Saya berharap pelapor mempertanggungjawabkan apa yang telah dibuatnya. Saya ini warga biasa, tapi jangan karena itu lalu bisa seenaknya dilaporkan tanpa bukti,” lanjutnya.
Kasra menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan dukungan dari Lidik Pro Maros agar kasus ini menjadi contoh bahwa tidak semua laporan bisa diterima tanpa proses yang objektif.
“Saya ingin keadilan ditegakkan, dan saya juga berterima kasih kepada penyidik yang telah objektif menghentikan penyelidikan ini. Selanjutnya, kami akan lawan balik demi kejelasan hukum,” tutup Kasra.
Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pelaporan balik ini sampai tuntas.