Dana Desa Garut Diduga Jadi Ajang Mencari Keuntungan, Masyarakat Mengeluhkan
-->

Header Menu

Dana Desa Garut Diduga Jadi Ajang Mencari Keuntungan, Masyarakat Mengeluhkan

Saturday, September 06, 2025

WWW PATROLISULSEL.COM
Kabupaten Lebong,4 September 2025 – Kegiatan pekerjaan pembangunan saluran pembuangan air limba (SPAL) dengan volume Panjang 270 Meter yang menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp. 150.000.000 dan pengadaan lampu jalan dengan anggaran Rp. 112.0500.000 di desa Garut kecamatan Amen kabupaten Lebong terindikasi duga’an tidak sesuai spesifikasi RAB dan mark’up untuk mencari keuntungan dalam memperkaya diri.

Pasalnya berdasarkan informasi yang didapatkan dilapangan pembangunan SPAL tersebut diduga ada yang tumpang tindih dengan Fondasi rumah milik warga,bahkan tidak sampai disitu saja di papan merek pekerjaan pembangunan SPAL tertulis anggaran sebesar Rp.150.000.000 sedangkan di papan APBDes tertera tulisan anggaran sebesar Rp.159.040.000 sehingga memunculkan pertanyaan uang anggaran sebesar Rp.9.040.000 di kemanakan,hal tersebut semakin menguatkan dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Mendapati temuan tersebut tim awak media mencoba mengkonfirmasi kepada PJS kepala desa Garut bapak Syarhul dikantor desa namun beliau tidak ada ditempat,tidak berhenti sampai disitu saja tim awak media masih mencoba menghubungi PJS kepala desa Garut melalui via pesan WhatsApp seluler,akan tetapi juga tidak ada jawaban.
Sampai berita ini dilayangkan belum ada informasi hak jawab dari PJs desa Garut maupun pihak pihak terkait.

Disisi lain salah seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada awak media bahwa terlalu lama jabatan kades di jabat oleh PJs di wilayah kabupaten Lebong yang bukan tinggal di desa masing masing.hal tersebut sangat dikawatirkan sehingga akan adanya duga’an tindak pidana korupsi semakin lebih leluasa dimanfaatkan kesempatan oleh oknum oknum PJs kades yang tidak bertanggung jawab”ungkapnya.

Dengan adanya temuan tersebut sebagai fungsi kontrol sosial ditengah masyarakat dalam mendukung program bapak presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan agung untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara,agar kiranya Kejari kabupaten Lebong,polres kabupaten Lebong, inspektorat dan institusi terkait lainnya dapat turun kelapangan mengaudit dan menindak lanjuti dengan tegas apabilah ditemukan adanya kerugian negara.

Tindak pidana korupsi dana desa adalah kejahatan yang dilakukan oleh aparatur desa, seperti kepala desa, dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Pewarta(ad/tim