Hak Dirampas, Negara Membisu. Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Disiram Cat, Nasib 14 Eks Karyawan Rumah Potong Hewan Kota
-->

Header Menu

Hak Dirampas, Negara Membisu. Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Disiram Cat, Nasib 14 Eks Karyawan Rumah Potong Hewan Kota

Tuesday, January 06, 2026

WWW.PATROLISULSEL.COM
, Medan – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis yang juga Ketum PAGAR UNRI Prabowo–Gibran untuk Negara Republik Indonesia, menyatakan keprihatinan mendalam atas pemberitaan sepihak dan nasib memilukan yang dialami 14 orang eks karyawan Rumah Potong Hewan Kota Medan.

Awal persoalan bermula sekitar tahun 2020, saat ke-14 karyawan tersebut dirumahkan dengan alasan pandemi Covid-19. Pada masa itu, mereka menerima kompensasi sekitar Rp300 ribu per bulan selama kurang lebih enam bulan. Namun setelah itu, hingga hari ini, tidak ada lagi pembayaran apa pun yang mereka terima.

Lebih ironis lagi, menurut pengakuan para eks karyawan, pada tahun 2025 mereka dinyatakan resmi diberhentikan tanpa kejelasan hak pesangon. Bahkan, gaji mereka sebelum dirumahkan disebut masih ada yang belum dibayarkan. Kondisi ini dinilai sangat aneh dan luar biasa, terlebih Rumah Potong Hewan Kota Medan merupakan perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Medan yang pengelolaannya diserahkan kepada pihak ketiga.

“Kalau benar seperti yang mereka sampaikan, ini sudah sangat-sangat keterlaluan. Perusahaan milik pemerintah yang dikelola pihak ketiga memperlakukan karyawannya seperti ini. Ini bukan persoalan kecil, ini soal kemanusiaan,” tegas Adi Warman Lubis.


Adi Lubis mengungkapkan, sekitar 14 eks karyawan tersebut telah datang langsung ke kantornya untuk mengadukan nasib mereka, mulai dari gaji yang belum dibayarkan, pesangon yang tidak jelas, hingga hak-hak lain yang diabaikan.

Padahal, rata-rata dari mereka telah mengabdi puluhan tahun di Rumah Potong Hewan Kota Medan.
“Mereka bukan mencari kaya. Mereka hanya menuntut hak untuk menopang kehidupan di masa tua.

Kalau perusahaan milik Pemkot Medan yang dikelola pihak ketiga saja tidak mampu memberikan hak karyawannya, lalu mau dibawa ke mana nasib masyarakat kecil ini?” ujar Adi dengan nada keras.

Ia menilai, sudah saatnya nurani dan akal sehat dibuka. Jangan sampai masyarakat kecil terus-menerus menjadi korban kepuasan syahwat kekuasaan para pimpinan.
“Mereka manusia dan harus dimanusiakan,” katanya.

Lebih lanjut, Adi Lubis menyampaikan bahwa TKN Kompas Nusantara telah mengirimkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi secara resmi kepada Wali Kota Medan, Ketua DPRD Kota Medan, serta dinas terkait, menyangkut pemecatan dan pemenuhan hak-hak para eks karyawan tersebut. Namun hingga kini, belum ada tanggapan atau balasan resmi.

“Kami masih menunggu beberapa hari ke depan. Jika tidak ada respons, kami akan melayangkan surat kedua. Dan jika tetap tidak ada itikad baik, kami bersama para eks karyawan akan turun langsung ke Kantor Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan untuk unjuk rasa, menagih hak mereka,” tegas Adi Lubis.

Ia menambahkan, para eks karyawan tersebut telah memberikan kuasa pendampingan kepada TKN Kompas Nusantara untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak mereka sampai tuntas.
Di akhir pernyataannya, Adi Warman Lubis meminta kepada Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan agar segera memanggil pihak-pihak terkait dan menyelesaikan persoalan ini secara adil.

Jangan biarkan masyarakat kecil terus menjadi korban kekuasaan.
“Mereka bukan minta belas kasihan, mereka hanya minta hak mereka. Hak untuk hidup layak di hari tua. Jadilah pemimpin yang mengayomi rakyat dan bawahannya, karena jabatan itu tidak selamanya, hanya sementara,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Adi Warman Lubis diwawancarai di Kantor DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H. No. 202 Medan, pada Selasa, 6 Januari 2026.