Kebohongan yang Menggigit: Tuduhan Pencemaran Nama Baik Ditingkatkan, Tetap Beredar di Medsos
-->

Header Menu

Kebohongan yang Menggigit: Tuduhan Pencemaran Nama Baik Ditingkatkan, Tetap Beredar di Medsos

Saturday, January 03, 2026

WWW.PATROLISULSEL.COM
, Soppeng,Sulawesi Selatan, 3 Januari 2026 – Sebuah postingan dari akun salsasalsavila (diduga berbasis Sulawesi Barat) tidak hanya menyebarkan tuduhan pencemaran nama baik tanpa dasar bukti, melainkan memperparah dengan tuduhan tambahan,dan tetap tayang selama 24 jam, dari 2 hingga 3 Januari 2026,tanpa upaya penghapusan untuk menghentikan penyebaran informasi palsu.
 
Dalam konten yang menyertakan gambar NN, seorang TKW yang kini bekerja di Malaysia dan tidak terkait dengan kasus, teks-teks menusuk menghina menumpuk tuduhan merusak: NN dicap “pelakor, pelacur, penipu” tanpa bukti apapun; almarhum ayahnya, yang telah meninggal beberapa tahun, dituduh sebagai perampok dan penipu; adiknya Fais disebut “adik buronan” yang sering merampok kelapa di kebun orang; sedangkan NN sendiri dituduh menyalahgunakan semen kerja dan menjual anjing milik orang lain. Seluruh keluarga pun dikolektifkan sebagai penipu, pembohong, dan tidak bertanggung jawab.
 
Tanpa proses verifikasi, informasi palsu ini merusak reputasi keluarga yang selama bertahun-tahun membangun nama baik melalui kerja keras dan perilaku terpuji. Sikap sembrono pengunggah mencerminkan kurangnya rasa hormat terhadap martabat orang lain,mengabaikan bahwa di era digital, kebohongan dapat menghancurkan nyawa sosial, hubungan, dan masa depan dalam sekejap.
 
Dalam wawancara eksklusif, perwakilan keluarga yang berdomisili di Dusun Padangen, Desa Lalabatariaja, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, mengungkap kesusahan mendalam: “Rasanya dunia mau kiamat, tulang-tulang saya remuk. Kami tidak pernah berbuat salah, tapi nama baik tercoreng tanpa kesempatan membela diri. Harap polisi bertindak cepat,kesabaran kami habis.” Mereka merasa malu, tertekan emosional, dan sulit beraktivitas sehari-hari atau menghadapi tetangga yang mungkin telah melihat postingan.
 
Kehadiran postingan yang terus menyebar menimbulkan pertanyaan mendalam tentang tanggung jawab pengguna medsos dan konsekuensi hukum. Menyebarkan tuduhan palsu dan pencemaran nama baik melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dapat mengakibatkan penjara, denda, dan tuntutan ganti rugi perdata. Kebebasan berbicara tidak berarti kebebasan merusak.
 
Redaksi menekankan tegas pentingnya memverifikasi informasi sebelum menyebarkan, serta memberikan kesempatan adil bagi pihak dituduh untuk klarifikasi. Kami berkomitmen memantau perkembangan kasus, mengungkap kebenaran, dan mendorong proses hukum adil,untuk melindungi hak setiap orang dari hoaks dan pencemaran nama baik yang tidak berdasar. (Red)