LIDIK PRO Maros Soroti Dugaan Pemecatan Sepihak Security, Desak Perusahaan Patuhi Aturan Ketenagakerjaan
-->

Header Menu

LIDIK PRO Maros Soroti Dugaan Pemecatan Sepihak Security, Desak Perusahaan Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

PATROLISULSEL.com
Tuesday, February 10, 2026


PATROLI SULSEL | Maros, Selasa (10/2/2026) – Dugaan pemecatan sepihak terhadap seorang karyawan security berinisial KR di lingkungan PT Global Securindo Utama menjadi perhatian publik di Kabupaten Maros. Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara RI ( LIDIK PRO ) Maros turut angkat bicara dan menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, KR mengikuti proses lamaran dan wawancara kerja pada Senin, 26 Januari 2026. Selanjutnya, pada Kamis, 29 Januari 2026, seluruh personel security, termasuk HRT dan RD, dikumpulkan untuk membahas perpanjangan kontrak kerja dan kompensasi. Dalam pertemuan tersebut, terjadi kesalahpahaman yang berujung pada penghentian kerja terhadap KR.


Pihak keluarga menyebut tidak ada pelanggaran berat maupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KR. Bahkan, terdapat informasi bahwa pihak administrasi perusahaan sempat meminta yang bersangkutan melengkapi atribut kerja seperti seragam dan sepatu dinas, yang mengindikasikan status kerja masih berjalan.


KR mengaku terkejut atas keputusan tersebut.


“Saya diberhentikan secara tiba-tiba tanpa surat resmi dan tanpa penjelasan yang jelas. Saya merasa tidak pernah melakukan pelanggaran berat atau melanggar hukum,” ujar KR, Selasa (10/2/2026).


Ketua LIDIK PRO Maros, Ismar, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengikuti prosedur hukum dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).


“Jika benar terjadi pemecatan sepihak tanpa dasar pelanggaran berat dan tanpa prosedur yang sah, maka hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perusahaan tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja,” ujar Ismar, Selasa (10/2/2026).


Ismar juga meminta pihak perusahaan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.


“Kami mendorong penyelesaian secara musyawarah, namun jika ditemukan pelanggaran hukum, LIDIK PRO siap mengawal kasus ini ke instansi terkait seperti Disnaker dan aparat penegak hukum,” tegasnya.


Sikap LIDIK PRO Maros,menolak segala bentuk pemecatan sepihak tanpa prosedur dan tanpa surat resmi.

Mendorong perusahaan mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan regulasi turunannya.


Menuntut transparansi manajemen dalam pengambilan keputusan terhadap pekerja.


Siap melakukan investigasi (lidik) jika terdapat indikasi pelanggaran hak tenaga kerja.


Mengawal korban dugaan pelanggaran untuk mendapatkan haknya melalui jalur mediasi maupun hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Global Securindo Utama belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemecatan sepihak tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan masih terus dilakukan oleh wartawan.


Sementara itu, pihak keluarga KR berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.