WWW.PATROLISULSEL.COM, Kuasa Hukum Ishak Hamsah Tantang Kapolda Sulsel Berantas Mafia Tanah dan Mafia Hukum yang Bersembunyi di Balik Tembok Birokrasi
Makassar, 14 april.2026 – Kasus dugaan pelanggaran HAM berat dan penyalahgunaan wewenang di tubuh kepolisian Sulawesi Selatan kembali memicu kontroversi. Ironisnya, oknum yang dilaporkan atas dugaan rekayasa hukum dan pelanggaran berat kini justru duduk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kabag Wasidik Polda Sulsel, yang berperan mengawasi dan mengadili kode etik internal.
Kronologi dan Sorotan Kasus
Ishak Hamsah, korban rekayasa hukum oleh oknum penyidik dan jajaran kepolisian, didampingi kuasa hukumnya, Andis S.H, mengungkap keanehan dan ketidakadilan sistemik yang terjadi. Oknum-oknum yang dilaporkan antara lain:
- Muhammad Rifai (Kanit Tahbang)
- Iskandar Efendi(Kasubnit 1)
- Edwin Sabunga
- Devi Sudjana (Kasatreskrim) diduga kuat terlibat dalam upaya jemput paksa ishak hamsah dikediamannya dijalan Sarappo dini hari tanpa prosedural
- Agus Haerul (Diduga aktor intelektual sekaligus Pjs Kabag Wasidik Polda Sulsel)
Yang paling menghebohkan, Agus Haerul yang diduga menjadi aktor intelektual pelanggaran HAM berat kini justru menjadi hakim dalam gelar sidang kode etik yang mengadili dirinya sendiri.
Pernyataan Kuasa Hukum Ishak Hamsah
“Bagaimana mungkin oknum yang kami laporkan di Propam, dengan dugaan rekayasa hukum dan pelanggaran HAM berat, justru duduk sebagai Kabag Wasidik yang berwenang mengadili kode etik? Apakah hukum sudah sesimpang ini?” ujar Andis S.H dengan nada tegas.
Ia menantang Kapolda Sulsel untuk segera bertindak tegas memberantas mafia tanah dan mafia hukum yang berlindung di balik tembok birokrasi kepolisian.
Pelanggaran Hukum Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 dan Sanksi Berat
Menurut Andis S.H, tindakan oknum-oknum tersebut melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru dan aturan disiplin negara, antara lain:
- Pasal 263 KUHP No. 1/2023 tentang Pemalsuan Surat Resmi dan Dokumen, terkait rekayasa berkas penyidikan.
- Pasal 421 KUHP No. 1/2023 tentang Penggelapan dan Penyalahgunaan Wewenang.
- Pasal 426 KUHP No. 1/2023 tentang Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat Negara.
- Pasal 55 KUHP No. 1/2023 tentang Pemberi Perintah dan Pelaku Tindak Pidana.
- Pasal 2 dan 3 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, terkait dugaan pelanggaran HAM berat.
- Pasal 37 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Sanksi berat menanti bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang, termasuk pencopotan jabatan, pemecatan, dan pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tantangan kepada DPR dan Kapolda Sulsel
Kuasa hukum Ishak Hamsah juga menantang Komisi III DPR RI, khususnya anggota Komisi III, Rudianto Lallo, untuk segera turun tangan mengawasi dan mengawal penyelesaian kasus ini agar keadilan bagi rakyat Sulawesi Selatan tidak terus terkubur.
“Anak Sulawesi Selatan kini berada di ambang tali gantungan mencari keadilan. Kami butuh kepastian hukum dan keberanian dari pimpinan kepolisian serta DPR untuk membersihkan institusi dari mafia tanah dan mafia hukum,” tegas Andis S.H.
Penutup
Kasus ini menjadi cermin suramnya penegakan hukum bila pejabat yang diduga pelaku pelanggaran malah diberi kewenangan mengadili dirinya sendiri. Roda hukum yang berputar tanpa keadilan hanya akan terus “menggilas” rakyat jelata.
Masyarakat dan penegak hukum sejati diharapkan bersuara lantang menuntut reformasi dan pemberantasan mafia hukum demi masa depan Sulawesi Selatan yang lebih adil dan bermartabat.
Komentar