ISU PENYALAHGUNAAN DANA BOS SMKN 2 GOWA MENGEMUKA
-->

Header Menu

ISU PENYALAHGUNAAN DANA BOS SMKN 2 GOWA MENGEMUKA

Thursday, April 16, 2026


#"KEPSEK ALIM BAHRI BERI TANGGAPAN
 

WWW.PATROLISULSEL.COM
, GOWA – Isu dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 2 Gowa kembali menjadi sorotan publik dan viral di berbagai media sosial. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Anti Korupsi (SOMASI) bahkan telah resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa pada Rabu, 25 Februari 2026 silam.
 
Laporan yang bernomor 005/DP/LSM SOMASI/II/2026 tersebut menyoroti pengelolaan dana BOS pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025 yang diduga bermasalah. 

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tim di lapangan, nilai anggaran yang dipersoalkan mencapai angka yang cukup besar, yakni Rp5.894.400.000.
 
LSM SOMASI Minta Penegakan Hukum Transparan
 
Sekretaris Jenderal LSM SOMASI, Solihin Nappa, SH, yang didampingi Ketua LSM SOMASI, Muh. Ramli Dg. Tojeng, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan yang menyentuh angka miliaran rupiah.
 
“Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana pendidikan benar-benar sampai kepada yang berhak. Anggaran sebesar Rp5,8 miliar ini harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Solihin Nappa usai menyerahkan laporan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Gowa.
 
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun berharap proses hukum berjalan adil dan transparan untuk mengungkap kebenaran faktual.
 


Tanggapan Kepala Sekolah SMKN 2 Gowa Terkait Viralnya Di Pemberitaan Media Sosial.
 
Menanggapi isu yang beredar, Kepala SMK Negeri 2 Gowa, Dimana Namanya Enggan Disebutkan memberikan klarifikasi secara tegas. Ia menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana BOS di sekolahnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
 
"Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa penggunaan dana BOS di SMKN 2 Gowa selalu sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap penggunaan dana dicatat dengan jelas, didukung dengan bukti-bukti administrasi yang lengkap, dan digunakan semata-mata untuk kepentingan operasional sekolah serta kemajuan pendidikan siswa," ujar Alim Bahri dalam keterangannya.
 
Ia juga menambahkan bahwa pihak sekolah siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang jika diperlukan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna membuktikan kebenaran dan keabsahan pengelolaan anggaran tersebut.
 
"Kami tidak menutup diri dan siap memberikan semua dokumen yang dibutuhkan. Kami yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah benar dan demi kepentingan bersama," tambahnya.
 
Konteks Pengelolaan Dana BOS 2025
 
Perlu diketahui bahwa pada tahun anggaran 2025, pengelolaan dana BOS telah menerapkan sistem yang lebih ketat dan terintegrasi berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. 

Dimana Penggunaan dana dikelompokkan menjadi kategori boleh digunakan, disarankan, dan dilarang, dengan pelaporan yang dilakukan secara digital melalui aplikasi ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) dan dipantau melalui sistem MARKAS (Monitoring ARKAS) secara real-time.
 
Beberapa hal yang secara tegas dilarang dalam penggunaan dana BOS antara lain: mentransfer dana ke rekening pribadi, menggunakan untuk kepentingan.