Lidik Pro ; Insiden Intimidasi Wartawan di SPBU Perintis KM 17 Makassar Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
-->

Header Menu

Lidik Pro ; Insiden Intimidasi Wartawan di SPBU Perintis KM 17 Makassar Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

PATROLISULSEL.com
Tuesday, May 27, 2025


PATROLI
SULSEL| Makassar, 26 Mei 2025 — Insiden keributan antara pengawas SPBU dan sejumlah wartawan terjadi di SPBU 73.902.01 yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Senin pagi. Keributan ini dipicu oleh upaya pengawasan terhadap praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga dilakukan secara ilegal di SPBU tersebut.


Beberapa awak media yang tengah melakukan peliputan menyatakan bahwa mereka mengamati aktivitas pengambilan BBM subsidi dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan aturan. Namun, pengawas SPBU berinisial ARH diduga menghalangi proses peliputan dan melontarkan kalimat yang merendahkan profesi wartawan. Pernyataan tersebut memicu ketegangan dan debat sengit di lokasi, disaksikan oleh sejumlah pelanggan SPBU yang sedang mengisi bahan bakar.


Ismar sebagai aktivis LSM LIDIK PRO, mengutuk tindakan intimidasi tersebut. Menurutnya, tindakan ARH tidak hanya mencederai kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga menghambat kerja jurnalistik yang sah dalam upaya mengungkap dugaan praktik ilegal yang merugikan negara.


“Pelanggaran ini sudah melewati batas dan kami mendesak aparat kepolisian, khususnya Kapolda Sulawesi Selatan, untuk mengambil langkah tegas. Jika aparat benar-benar serius, pelaku dan jaringan mafia BBM subsidi di SPBU tersebut dapat diungkap dan ditindak,” ujar Ismar.


Sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ismar menegaskan bahwa pelanggaran anggota kepolisian maupun aparat yang berpotensi menghalangi tugas jurnalistik harus mendapatkan sanksi tegas, termasuk pemecatan dan proses pidana.


Selain itu, Ketua Lembaga Investigasi Negara sekaligus pimpinan media lokal, Amir Perwira, mengonfirmasi pengalamannya mendapat intimidasi saat mencoba mendokumentasikan dugaan pelanggaran di SPBU yang sama. Amir mengungkapkan adanya truk boks dengan pelat nomor disembunyikan dengan cara ditekuk ke bawah, sementara kendaraan yang mengisi BBM subsidi harus diinput datanya oleh petugas, truk ini malah mengambil tanpa dilakukan penginputan data nomor kendaraan , dan bukan operator SPBU yang mengisi tapi sopirnya sendiri yang melakukan pengisian. Saat menegur, dan mengambil dokumentasi, Amir malah mendapatkan ancaman dari beberapa oknum karyawan SPBU.


SPBU 73.902.01 sendiri telah berulang kali menjadi sorotan media dan LSM terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi. Laporan investigatif menyebutkan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum dan kurangnya tindakan tegas dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Dugaan ini berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.


Menanggapi insiden ini, para jurnalis dan pimpinan redaksi media online di Makassar menuntut permintaan maaf resmi dari pengawas ARH dan manajemen SPBU. Mereka juga menyatakan akan melakukan aksi solidaritas di depan Mapolda Sulsel serta di lokasi SPBU dalam 1x24 jam apabila tuntutan tidak dipenuhi.


Selain itu, sejumlah asosiasi wartawan berencana mengirim surat resmi kepada PT Pertamina pusat di Jakarta untuk meminta pencabutan izin operasional SPBU tersebut. Mereka menegaskan perlunya penegakan hukum yang transparan dan perlindungan terhadap kebebasan pers agar praktik penyimpangan BBM subsidi dapat dihentikan.


Masyarakat dan berbagai pihak kini menunggu respons konkret dari PT Pertamina dan aparat hukum untuk memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi lebih ketat, serta menjamin kebebasan pers tidak terhambat dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap praktek-praktek ilegal.*/Syafar