PATROLI SULSEL| Maros, Sulsel – Hardiman, mantan Lurah Boribellayya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, diduga terlibat mafia tanah dan dilaporkan ke Polres Maros. Hj. Nurlia, sebagai pelapor, mengatakan telah mengalami kesulitan dalam mengurus surat keterangan tanah (SKT) untuk sebidang tanahnya seluas 1.231 m² dengan NOP 73.08.042.004.008-0419.0.
Pihak Kelurahan Boribellayya menolak permohonan Hj. Nurlia dengan alasan tanah tersebut dimiliki orang lain tanpa bukti yang jelas. Hj. Nurlia membantah klaim tersebut dan mengajukan bukti kepemilikan tanah, termasuk salinan IPEDA, NOP, surat keterangan waris, dan surat kuasa.
Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, menilai mantan lurah telah menyalahi aturan. Ia menjelaskan bahwa SKT harus diberikan sebelum sertifikat tanah diterbitkan. Hj. Nurlia mengatakan bahwa ia dipaksa menandatangani surat pernyataan dengan luas tanah yang berubah menjadi 2.969 m², tanpa kop surat dan tidak memenuhi syarat. Ia juga mengungkapkan adanya rekaman video yang menunjukkan mantan lurah mengarahkan seseorang untuk memagar lokasi tanah tersebut.
Seorang staf kelurahan yang tidak mau diungkap namanya menyatakan bahwa berdasarkan SKT Nomor: 02/10002/SKT/I/2018 seluas 4.200 m², hanya 2.989 m² yang mendapat sertifikat, sehingga sisa luasan tanah tersebut masih menjadi milik Hj. Nurlia.
Lidik Pro Maros akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel dan Komisi III DPR RI jika Polres Maros tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Kasus ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik mafia tanah yang harus diungkap dan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.(2R)