Lidik Pro Maros: Surat Pelaporan Balik Sudah Masuk, Kanit Pidum Akui Tinggal Didisposisikan ke Anggota
-->

Header Menu

Lidik Pro Maros: Surat Pelaporan Balik Sudah Masuk, Kanit Pidum Akui Tinggal Didisposisikan ke Anggota

PATROLISULSEL.com
Saturday, August 16, 2025


PATROLI SULSEL MAROS — Polemik kasus dugaan pengancaman yang sempat menyeret nama Kasra memasuki babak baru. Setelah Polres Maros resmi menghentikan penyelidikan laporan Nurlina Fadila karena tidak cukup bukti, kini pihak terlapor bersama Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Maros melayangkan pelaporan balik.


Namun, alih-alih mendapat jawaban resmi, surat pelaporan balik itu hanya didisposisikan oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Maros, Ipda Fajar Adami, ke anggotanya. Hal ini terungkap dari percakapan WhatsApp antara pihak Lidik Pro dan Ipda Fajar, Kamis (16/8/2025).


Dalam pesan singkat tersebut, Ipda Fajar menulis:


 “Adami msk, tinggal didisposisi ke anggota.”


Kasus ini bermula dari laporan Nurlina Fadila ke Polres Maros terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan oleh Kasra. Namun, setelah melalui proses gelar perkara pada 15 Januari 2025, penyidik Polres Maros menyatakan tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan laporan ke tahap penyidikan.


Keputusan itu dituangkan dalam surat resmi Polres Maros Nomor: B/61/VII/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 3 Juli 2025, yang menegaskan penghentian penyelidikan.


Merasa dirugikan secara nama baik, Kasra melalui dukungan Lidik Pro Maros kemudian melaporkan balik Nurlina dengan tuduhan laporan palsu dan pencemaran nama baik.



Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, menyatakan bahwa disposisi tanpa penjelasan resmi dari Kanit Pidum menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi proses hukum di tubuh Polres Maros.


 “Kami tidak hanya butuh disposisi, tapi kepastian hukum secara tertulis dari Kanit Pidum. Publik berhak tahu bagaimana proses ini berjalan,” tegas Ismar.


Menurutnya, apa yang dialami Kasra adalah bentuk kriminalisasi. Lidik Pro menilai ada upaya menjadikan laporan hukum sebagai alat tekan, bukan sebagai sarana mencari kebenaran.


Kasra sendiri menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan terhadap dirinya sejak awal tidak berdasar. Ia merasa diperlakukan seperti pelaku, padahal tidak pernah melakukan pengancaman sebagaimana dituduhkan.


 “Nama saya tercemar, keluarga saya ikut menanggung beban sosial. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan, bukan dikriminalisasi,” ungkapnya.


Hingga kini, Lidik Pro masih menunggu sikap resmi dari Ipda Fajar Adami. Namun jika tidak ada jawaban tertulis, mereka tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan persoalan ini ke institusi pengawasan internal kepolisian.


“Keterbukaan itu penting. Kalau tidak ada jawaban, kami akan tempuh jalur berikutnya. Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel,” pungkas Ismar.