Lidik Pro Desak Bupati Maros Evaluasi Camat Nasar, Dugaan Permainan Tanah Hj. Nurlia Menguat
-->

Header Menu

Lidik Pro Desak Bupati Maros Evaluasi Camat Nasar, Dugaan Permainan Tanah Hj. Nurlia Menguat

PATROLISULSEL.com
Saturday, September 06, 2025


PATROLI SULSEL
| Maros, Sabtu 06 September 2025 – Polemik tanah milik Hj. Nurlia di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, kian memanas. Setelah sebelumnya Camat Turikale, Nasar, dinilai bungkam dan mengabaikan surat resmi bernomor 012/PERMINTAAN/DPD-MAROS/LIDIK PRO/VII/2025 tertanggal Senin, 7 Juli 2025, kini muncul dugaan adanya permainan oknum dalam kasus ini.


Surat resmi yang diajukan oleh DPD Lidik Pro Kabupaten Maros tersebut berisi permintaan pertemuan/mediasi resmi di Kantor Kecamatan Turikale. Dalam surat itu disebutkan sejumlah pihak yang harus dihadirkan, antara lain Hj. Nurlia selaku pelapor, para ahli waris, perwakilan Bapenda Maros, Lurah Boribellaya dan mantan lurah Hardiman, serta pihak kepolisian bila diperlukan. Namun, hingga kini surat tersebut tak kunjung dijawab maupun ditindaklanjuti oleh Camat Turikale.


Ketua LSM Lidik Pro Maros, Ismar, menegaskan bahwa diamnya camat justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada kepentingan tertentu yang ingin ditutupi. Terlebih, adanya dugaan pemblokiran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh oknum ASN di Bapenda Maros menjadi sorotan serius.


“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, tapi sudah menyangkut hak rakyat yang diduga coba dipermainkan. Lucunya, untuk objek tanah yang sama justru muncul dua PBB berbeda. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar, bagaimana mungkin satu objek tanah bisa punya dua PBB? Jangan-jangan ada permainan oknum di balik ini,” tegas Ismar.


Menurut Lidik Pro, sikap bungkam camat bertolak belakang dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) camat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan. Dalam regulasi itu, camat memiliki kewenangan melaksanakan urusan pemerintahan umum, memfasilitasi penyelesaian konflik, serta menjadi penghubung masyarakat dengan pemerintah daerah.


“Camat itu punya kewajiban memfasilitasi persoalan warga, menyelesaikan sengketa, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kalau surat resmi warga saja tidak dijawab, berarti camat gagal menjalankan tupoksinya sesuai aturan,” tambah Ismar.


Atas kondisi tersebut, Lidik Pro mendesak agar Bupati Maros segera mengevaluasi Camat Turikale Nasar. Menurut mereka, jika seorang camat tidak mampu menjalankan fungsi pelayanan masyarakat, maka wajar publik menduga ada kepentingan yang ditutupi.


Hingga berita ini diturunkan, Camat Turikale Nasar belum memberikan klarifikasi meski polemik tanah Hj. Nurlia terus menjadi perhatian masyarakat luas.