WWW.PATROLISULSEL.COM, Makassar — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan dan Hak Asasi Manusia (LSM GEMPAK-HAM) melontarkan kritik keras kepada pemerintah daerah yang dinilai abai dan tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat terkait kebutuhan pembangunan sirkuit balap motor resmi, (09/02/2026).
LSM GEMPAK-HAM menegaskan, sikap diam dan lambannya respons pemda bukan sekadar persoalan kebijakan, melainkan berpotensi melanggar kewajiban konstitusional dalam pelayanan publik.
“Ketika masyarakat menyampaikan aspirasi secara sah dan damai, lalu pemda memilih diam, itu bukan kelalaian biasa. Itu bentuk pembiaran dan pengingkaran terhadap mandat undang-undang,” tegas pernyataan resmi LSM GEMPAK-HAM.
Pemda Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pelayanan Publik
LSM GEMPAK-HAM menyoroti bahwa hingga kini masih banyak pemerintah daerah yang gemar melakukan penertiban dan penindakan terhadap balap liar, namun tidak pernah menghadirkan solusi struktural berupa sarana balap resmi.
Padahal, kebutuhan akan sirkuit balap motor tidak lahir tiba-tiba, melainkan akibat ketiadaan ruang aman bagi generasi muda untuk menyalurkan minat dan bakat di bidang otomotif.
“Pemda jangan hanya pandai melarang dan menindak, tetapi gagal menyediakan fasilitas. Ini pola lama yang terus diulang dan merugikan masyarakat,” lanjutnya.
Landasan Hukum Diabaikan
LSM GEMPAK-HAM menilai, ketidakseriusan pemda bertentangan langsung dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F, yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat dan informasi.
UU No. 9 Tahun 1998, yang mewajibkan negara menghormati aspirasi warga.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan hak masyarakat menyampaikan kebutuhan dan kewajiban pemerintah menindaklanjutinya.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas memberikan kewenangan pemda dalam penyediaan fasilitas olahraga dan infrastruktur daerah.
“Jika pemda berdalih tidak punya kewenangan, itu alasan yang keliru dan menyesatkan publik. Undang-undang jelas memberi ruang dan mandat,” tegas GEMPAK-HAM.
Balap Liar Bukan Masalah Moral, Tapi Kegagalan Kebijakan
LSM GEMPAK-HAM juga mengingatkan, maraknya balap liar di jalan umum tidak bisa semata-mata dibebankan kepada masyarakat, melainkan merupakan konsekuensi langsung dari kegagalan kebijakan daerah dalam menyediakan fasilitas yang layak dan aman.
“Jangan jadikan pemuda sebagai kambing hitam. Ketika negara tidak hadir menyediakan ruang, maka jalan raya yang jadi sirkuit,” kritiknya tajam.
Desakan dan Peringatan
LSM GEMPAK-HAM mendesak pemda segera:
Melakukan kajian kebutuhan sirkuit balap motor secara terbuka
Melibatkan komunitas otomotif dan masyarakat
Mengalokasikan anggaran secara transparan dan akuntabel
Apabila aspirasi ini terus diabaikan, LSM GEMPAK-HAM menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah advokasi lanjutan, termasuk pengawasan kebijakan, laporan ke lembaga pengawas, hingga upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemda harus ingat, mereka dipilih untuk melayani rakyat, bukan untuk mengabaikan suara publik,” tutup LSM GEMPAK-HAM.
Laporan : EMIL SALIM, S.E., S.H
Editor : Baramakassar_
Komentar